
- by Redaksi 2
- 17 Mei 2025
LBH KAHMI Pertanyakan Keabsahan Seleksi Jabatan di Empat Perusda Brebes
Brebes, WartaKarya - Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni HMI (LBH KAHMI) menilai proses seleksi jabatan di empat Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kabupaten Brebes tidak mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Sikap itu disampaikan Ketua LBH KAHMI Karno Roso dalam audiensi dengan Komisi II DPRD Brebes, Kamis (15 Mei 2025).
“Kami mempertanyakan apakah mekanisme seleksi sudah sesuai peraturan yang berlaku,” kata Karno Roso di ruang rapat Komisi II. Ia menyinggung surat pengumuman Nomor 500/II/40-2025 tentang seleksi dewan pengawas PDAM dan jabatan lain di lingkungan Perusda Brebes.
Karno menyayangkan ketidakhadiran pihak eksekutif yang membidangi seleksi—antara lain Bupati, Asisten II, dan panitia seleksi—dalam pertemuan tersebut. “Kami kecewa karena pihak yang berwenang tidak hadir untuk memberi penjelasan,” ujarnya.
LBH KAHMI, lanjut Karno, siap menempuh jalur hukum apabila hasil seleksi tetap dianggap menyalahi aturan. “Jika nanti hasilnya tidak sesuai regulasi, kami akan menggugat ke PTUN Semarang. Bila pengadilan memutuskan hasil seleksi sah, kami akan tunduk pada hukum,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Brebes Tobidin Sarjum menilai kritik LBH KAHMI sebagai bagian positif dari kontrol publik. Pihaknya berjanji memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan panitia seleksi dan unsur eksekutif terkait. “Kami akan memanggil semua pihak agar persoalan ini terang benderang,” ujar Tobidin.
Empat Perusda dimaksud antara lain PDAM Brebes serta tiga BUMD strategis lain yang tengah mencari dewan pengawas dan direksi baru. Transparansi proses dianggap penting karena menyangkut tata kelola perusahaan daerah dan pelayanan publik. **(Ryan)